Tata Cara Registrasi Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda
Untuk melakukan registrasi ulang anak berkewarganegaraan ganda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :
Aplikasi Registrasi Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Silang Berganda merupakan aplikasi Registrasi Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda, aplikasi ini ditujukan kepada orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum Dan Ham serta tercatat sebagai anak berkewarganegaraan ganda, untuk melakukan registrasi kembali pada aplikasi Silang Berganda ini. Aplikasi silang berganda ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, agar nantinya mereka dapat memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Kami berharap keaktifan orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk melakukan registrasi kembali pada aplikasi ini, agar kami dapat memberikan informasi berkelanjutan perihal anak berkewarganegaraan ganda.
Tujuan Registrasi Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda pada aplikasi Silang berganda ini :
Melakukan pendataan ulang anak-anak berkewarganegaraan ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Agar kami dapat memberikan informasi atau mengingatkan kembali kepada orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda kapan harus mulai memilih dan kapan batas akhir anak memilih kewarganegaraan
Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, tidak ada lagi nantinya anak-anak berkewarganegaraan ganda menjadi stateless dikarenakan ketidak tahuan ataupun lupa untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan
Untuk melakukan registrasi ulang anak berkewarganegaraan ganda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :
Untuk dapat menggunakan aplikasi Silang Berganda ini, terlebih dahulu anda harus melakukan pendaftaran user dengan menggunakan email yang aktif.
Setelah melakukan pendaftaran user, maka anda akan mendapatkan email yang berisi link untuk melakukan aktifasi user yang telah didaftarkan sebelumnya, silahkan klink link tersebut untuk melakukan aktifasi.
Setelah aktifasi user berhasil dilakukan, silakan login dengan memasukan email dan password yang telah anda daftarkan, apabila login berhasil, maka anda akan dibawa kehalaman menu utama registrasi ulang anak berkewarganegaraan ganda.
Pada menu data orang tua, anda diminta untuk mengisi data-data orang tua pada form yang telah disediakan, untuk file yang diupload harus berupa gambar dengan extensi jpeg, jpg, png dengan size maksimal sebesar 300 kb. Data orang tua ini hanya bisa diinput sebanyak 1 (satu) kali, sehingga satu user hanya bisa mendaftarkan anak dari satu orang tua yang sama.
Pada menu data anak, anda diminta untuk mengisi data-data anak pada form yang telah disediakan, untuk file yang diupload harus berupa gambar dengan extensi jpeg, jpg, png dengan size maksimal sebesar 300 kb. Data anak yang statusnya sudah diverifikasi oleh admin tidak dapat dilakukan perubahan dan penghapusan data, tapi untuk data anak yang statusnya belum diverifikasi atau ditolak verifikasi dapat dilakukan perubahan atau penghapusan data.
Pada menu cetak bukti registrasi, anda dapat mencetak atau menyimpan bukti registrasi ulang, dan pastikan ketika anda mencetak atau menyimpan bukti registrasi, status registrasi anak berkewarganegaraan ganda sudah diverifikasi .
Sebelum menutup aplikasi, pastikan anda sudah logout terlebih dahulu.
Silakan hubung kami nomor telpon berikut, atau silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3 Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
pengaduan.kanimbatam@kemenkumham.go.id
+62811-700-2019